Cara Hitung Bayar Pajak Motor

Apakah Anda mengetahui apa sebenarnya pajak motor itu? Pajak motor termasuk dalam pajak progresif. Pajak progresif sendiri ialah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak, dalam hal ini motor adalah objek pajaknya. Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak motor termasuk di dalam Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda adalah sebagai berikut:

Urutan Kepemilikan Kendaraan dan Persentase Tarif Pajak
  1. Motor Pertama 1,5%
  2. Motor Kedua 2%
  3. Motor ketiga 2,5%
  4. Motor Keempat dan seterusnya 4%
Lalu bagaimana cara menghitung pajak motor? Caranya cukup mudah asalkan kita terlebih dahulu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut. Ada dua yang menjadi dasar pengenaan pajak motor, antara lain:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM)
Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih

Cara Menghitung Pajak Motor

Cara menghitung pajak motor cukuplah mudah, pertama Anda harus mengetahui NJK Motor Anda. Mari kita coba hitung dengan ilustrasi sebagai berikut:

Pak Iwan memiliki 5 motor yang tipe dan tahunnya sama. Diketahui pajak masing-masing motornya pun sama (hal ini supaya memudahkan untuk melihat kenaikan pajaknya) yaitu:

PKB: Rp450.000
SWDKLLJ: Rp50.000

Lalu berapakah pajak tiap-tiap motor Pak Iwan?
Pertama-tama hitunglah NJK nya:

NJK: (PKB x 2/3 x100)
= Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000

Jadi pajak tiap-tiap motor Pak Iwan ialah:

Motor Pertama:
PKB: Rp30.000.000 x 1,5% = Rp450.000
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Motor Kedua:
PKB: Rp30.000.000 x 2% = Rp600.000 (Terjadi Kenaikan)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Motor Ketiga:
PKB: Rp30.000.000 x 2,5% = Rp750.000 (Terjadi Kenaikan)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Motor Keempat:
PKB: Rp30.000.000 x 4% = Rp1.200.000 (Terjadi Kenaikan)

Cara dan Syarat Mudah Pembayaran Pajak Motor

Setelah mengenal apa itu pajak motor, hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah bagaimana cara pembayaran pajak motor, dan apa saja syarat yang harus dibawa saat membayar pajak motor. Bagi sebagian orang mungkin saja membayar pajak motor terkesan sulit dan rumit. Namun sebenarnya jika kita telah mengetahuinya, cara dan syarat-syarat pembayaran pajak motor cukuplah mudah. Anda tidak lagi ingin menambah biaya hanya untuk membayar jasa calo jika mempelajarinya saat ini. Berikut ini adalah cara dan syarat pembayaran pajak motor tahunan dan lima tahunan:
  1. Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa ketika Anda ke SAMSAT untuk membayar pajak motor. Berkas-berkas yang harus dibawa untuk Anda yang akan membayar pajak tahunan antara lain KTP asli pemilik kendaraan (dan satu fotokopinya), STNK asli (dan satu fotokopinya), serta satu fotokopi lembar utama BPKB (yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan) sedangkan untuk Anda yang akan membayar pajak lima tahunan berkas yang dibawa sama hanya saja Anda diharuskan cek kendaraan bermotor saat berada di SAMSAT.
  2. Ambillah formulir di loket khusus, jika data STNK dengan KTP Anda berbeda, mintalah formulir lain untuk itu, namun jika perbedaan antara data STNK dengan KTP Anda, Anda cukup ambil formulir di loket khusus saja. Perbedaan maksimal hanyalah RT saja.
  3. Isilah formulir tersebut. Anda hanya harus mengisi nomor pelat kendaraan, nama pemilik, alamat pemilik, tujuan pengurusan, dan data kendaraan.
  4. Setelah Anda selesai mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut dengan berkas-berkas yang sudah Anda bawa dari rumah, yaitu KTP asli pemilik kendaraan (dan satu fotokopinya), STNK asli (dan satu fotokopinya), serta satu fotokopi lembar utama BPKB (yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan) ke loket 3 yang letaknya di sebelah kanan loket khusus. Nanti Anda akan diberi nomor antrean.
  5. Setelah Anda dipanggil oleh petugas, Anda akan diberikan slip pembayaran yang disana tertulis besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk mengecek bukti pembayaran sementara dari petugas, apakah sama atau berbeda dengan data di KTP? Jika ada perbedaan, Anda harus mengurusnya kembali di loket khusus.
  6. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan diberikan bukti pelunasan dari petugas. Lepas lembar terakhir bukti pelunasan tersebut (warna merah yang ada tulisan “Jasa Raharja) dan serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak Anda ke loket pengambilan STNK. Kemudian tunggu panggilan dari petugas.
  7. Setelah Anda dipanggil petugas, Anda akan diberikan STNK Anda. Jangan lupa untuk mengecek data STNK Anda bukti pembayaran PKB Anda yang baru. Jangan sampai ada kesalahan penulisan maupun perbedaan data.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan, perbedaannya hanyalah setelah Anda melakukan pembayaran STNK, bawa bukti pembayaran Anda ke loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Baru, agar Anda bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan Anda yang baru.

Nah begitulah cara dan syarat pembayaran pajak motor tahunan dan lima tahunan. Tidak terlalu rumit bukan? Anda hanya perlu mengetahui mengikuti prosedurnya dan Anda tidak akan kebingungan lagi ketika mengurus pajak motor sendiri. Keuntungan lain yang Anda peroleh jika sudah mengetahui prosedurnya adalah Anda tidak lagi membutuhkan jasa calo, itu artinya Anda bisa menghemat sebagian uang Anda.

Denda Pajak Motor

Apakah Anda pernah terkena denda pajak motor? Ya, meskipun sebagian orang menganggap pajak motor bukanlah hal yang mendesak atau segera dibayarkan, namun jika Anda terlambat membayar pajak motor maka tunggakan akan semakin menumpuk dan begitu pula denda pajak motor Anda akan semakin banyak. Jika Anda telat membayar pajak motor, maka Anda akan didenda sebesar 20% dari pajak pokok Anda. Dan jika Anda sebagai Wajib Pajak tidak membayar denda hingga lebih dari satu bulan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya. Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%. Itu artinya jika Anda tidak membayar denda lebih dari 2 tahun, maka dendanya masih 48%. Namun sebenarnya pemerintah sudah memberikan tenggat waktu 1 hari untuk melunasi pembayaran pajak. Tenggat waktu tersebut bisa Anda gunakan jika Anda memang sedang sibuk pada hari itu. Jangan sampai Anda harus membayar denda pajak motor, sudah tahu kan persentase yang harus Anda bayarkan jika Anda terkena denda?

Namun jika akhirnya Anda harus membayar denda pajak motor, maka sebaiknya Anda harus tahu bagaimanacara menghitung denda pajak motor. Sebelum kita mengetahui rumus perhitungan dan mempraktekkannya, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah-istilah terkait dengan pajak motor, agar nanti tidak bingung dengan istilah-istilah yang disebutkan. Berikut istilah-istilah terkait pajak motor:
  1. BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya balik nama untuk kendaraan baru adalah sebesar 10% dari harga kendaraan atau dari harga faktur. Sedangkan biaya balik nama untuk kendaraan second adalah sebesar 2% dari harga kendaraan.
  2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan bermotor adalah sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai jual sifatnya menurun karena adanya penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ ini nilainya telah ditetapkan oleh pihak Jasa Raharja.
  4. Biaya ADM atau Biaya Administrasi. Untuk kendaraan baru, tidak dikenai biaya administrasi. Hanya jika mengganti plat nomor atau balik nama, Anda baru akan dikenai biaya administrasi.
  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan jika wajib pajak terlambat membayar pajak ketika jatuh temponya. Denda yang harus dibayarkan berupa 25% dari pajak pokok per tahunnya ditambah denda SWDKLLJ. 
  • Pajak Kendaraan Bermotor: 25%/tahun
  • Terlambat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ: Roda 2 = Rp32.000; Roda 4 = Rp100.000

Nah setelah Anda mengetahui istilah-istilah terkait pajak. Mari kita coba menghitung denda pajak motor. 
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Akbar memiliki motor dan telat membayar motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaran Bermotor yang tertera di STNK adalah Rp200.000 dan SWDKLLJ nya sebesar Rp32.000.
Maka Akbar akan dikenai denda sebesar:
Denda Pajak Motor: (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ
(Rp200.000 x 25% x 6/12) + Rp32.000
Rp25.000 + Rp32.000 = Rp57.000
Nah itulah sedikit ulasan mengenai pajak motor dari pengertian sampai dengan denda pajak motor. Kami berharap artikel ini dapat menambah wawasan Anda mengenai pajak motor. 

Terimakasih sudah membaca, Semoga bermanfaat.