Tarif Baru Ojek Online Sistem Zona 2019

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online motor mulai Senin (2/9/2019) hari ini.
Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia. Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.

Dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

Zona 1
- Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
- Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2
- Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3
- Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua
- Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.
Sebelumnya, tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten. Setelah pemberlakuan tarif baru ini, akan berlaku di seluruh Indonesia.