Nekat pake sirine dan lampu strobo bikers arogan ini ditilang polisi

Himbauan untuk pemilik kendaraan pribadi baik motor atau mobil, jangan memakai sirine atau rotator. Kedua aksesoris itu hanya digunakan khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas lainnya.
Polisi tidak akan mentolerir pengguna sirine dan rotator di kendaraan pribadi untuk ditilang.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pemakaian rotator dan sirine kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan turing.

Padahal aturannya sudah jelas di Undang-undang.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Di toko jual beli online, harga satu set rotator atau lampu strobo 500-770 ribuan.
Walaupun harganya lumayan mahal, tapi banyak juga yang beli dan memakainya di kendaraan pribadi.
Padahal penggunaan rotator dan sirine jelas-jelas melanggar hukum.