Tarif Resmi Bikin Plat Nomor Cantik update 2019

Untuk membuat plat nomor cantik alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Cantik (pilih sendiri), ada biaya khusus yang harus dikeluarkan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi. Tarif itu juga dibagi dalam jumlah angka dan huruf.

Berikut besaran biaya resmi yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:

1. NRKB pilihan 4 angka dengan huruf di belakang Rp 5 juta
2. NRKB pilihan 4 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 angka dengan huruf di belakang Rp 7 juta
4. NRKB pilihan 3 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 10 juta
5. NRKB pilihan 2 angka dengan huruf di belakang Rp 10 juta
6. NKRB pilihan 2 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 15 juta
7. NRKB pilihan 1 angka dengan huruf di belakang Rp 15 juta
8. NRKB pilihan 1 angka tanpa huruf belakang (blank) Rp 20 juta.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun. Setelah itu, jika ingin menggunakan plat nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.