Peraturan Bikers dipersimpangan dan Jalan Raya

punya motor bebek...
tapi kok ketemu banjir takut...
bebek kan bisa berenang :D

punya motor laki...
tapi kesenggol nangis...
motor banci donk?? :P
Kebimbangan (Galau) biasanya muncul dari pengendara saat di persimpangan ramai dan tidak ber-traffic light atau jika sedang mati lampu. Bagaimana cara bergiliran agar terhindar dari kemacetan lalu-lintas?

Setiap pengendara wajib memahami saat menghadapi situasi ini di setiap persimpangan. Agar tak menimbulkan stagnasi (keadaan terhenti) sebagai biang kemacetan, perilaku sabar pengendara dan menaati segala peraturan lalu-lintas sangat dibutuhkan.

Menurut National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Hak utama wajib diberikan kepada kendaraan :

* Jika datang dari arah depan, jika persimpangan dua arus saling bersilang
* Jika datang dari arah jalan utama, sementara Anda datang dari jalan yang lebih kecil
* Jika datang dari arah cabang sebelah kiri pada jalan persimpangan empat atau lebih sama dan besar.
* Jika datang dari  arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.

Sementara, tata cara mendahului kendaraan yang berada di depan :

 * Pastikan jarak pandang luas dan tidak terhalang oleh objek tertentu
 *  Periksa kaca spion kanan untuk memastikan keadaan sepi, lanjutkan ambil lajur sebelah kanan untuk mendahului
 *  Dilarang mendahului dari sebelah kiri (kecuali macet atau ingin belok ke kiri)
 *  Dilarang mendahului pada persimpangan sebidang dengan kereta api
 *  Dilarang mendahului pada marka tidak terputus
 *  Dilarang mendahului median dan Zebra Cross
 *  Dilarang mendahului di tikungan, persimpangan dan jalan menanjak

Oiya.. Bagi vegalovers yang belum punya SIM,segera bikin yah (wajib)
selain dari aman dan nyaman dari Priiit Pak Polisi, kita juga tahu aturan lalu lintas alias 'gak sruntulan'
dan yang suka sruntulan 'biasanya' SIMnya nembak + pake calo pula
CAPEK DEHH..
artikel terkait : Info Tarif Perpanjangan dan Pembuatan SIM